PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 37 /PMK.010 /2008
TENTANG
BESAR SANTUNAN DAN lURAN WAJIB DANA PERTANGGUNGAN KECELAKAAN PENUMPANG ALAT ANGKUTAN PENUMPANG UMUM DI DARAT, SUNGAI/DANAU, FERRY/PENYEBERANGAN, LAUT, DAN UDARA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan perlindungan dasar kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan yang menjadi korban kecelakaan yang terjadi di dalam alat angkutan yang ditumpanginya, perlu meningkatkan besar santunan dengan mempertimbangkan peningkatan kebutuhan hidup dan tingkat inflasi;
b. bahwa sehubungan dengan huruf a tersebut, perlu melakukan penyesuasian terhadap ketentuan yang mengatur mengenai besar santunan dan luran Wajib Dana pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut dan Udara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Besar Santunan dan luran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/ Penyeberangan, Laut dan Udara;
Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 137; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2720);
2. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1992 nomor 13 tambahan Lembaran Negara Republik Indoensia nomor 3467);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 tentang Ketentuan-ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 28);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1980 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Asuransi Kerugian “Jasa Raharja” menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 62);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan) Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 120; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3506) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 118; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3861);
6. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005,
7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 337/KMK.011/1981 tentang Penunjukan Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja Untuk Menyelenggarakan Dana Pertanggunan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Dana Kecelakaan Lalulintas Jalan;
MEMUTUSKAN
Menetapkan: PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BESAR SANTUNAN DAN lURAN WAJIB DANA PERTANGGUNGAN WAJIB KECELAKAAN PENUMPANG ALAT ANGKUTAN UMUM DI DARAT, SUNGAI/DANAU, FERRY/ PENYEBERANGAN, LAUT, DAN UDARA.
Pasal 1
(1) Iuran Wajib Dana Pertanggungan Kecelakaan Penumpang, yang selanjutnya disebut Iuran Wajib, adalah iuran wajib sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 tentang Ketentuan-ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Kecelakaan Penumpang.
(2) Iuran Wajib merupakan premi asuransi yang dibayarkan oleh para penumpang yang menggunakan alat angkutan penumpang umum di darat, sungai/danau, ferry/penyeberangan, laut, dan udara kepada perusahaan yang menyelenggarakan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Pasal 2
(1) Penumpang yang menjadi korban akibat kecelakaan selama berada di dalam alat angkutan penumpang umum di darat, sungai/danau, ferry/penyeberangan, dan di laut, atau ahli warisnya berhak memperoleh santunan.
(2) Besar santunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditentukan sebagai berikut :
a. Ahli waris dari penumpang yang meninggal dunia berhak memperoleh santunan sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
b. Penumpang yang mengalami cacat tetap berhak memperoleh santunan yang dihitung berdasarkan angka prosentase sebagaimana ditetapkan dalam pasal 10 ayat(3) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 tentang Ketentuan-ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dari besar santunan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
c. Penumpang yang memerlukan perawatan dan pengobatan berhak memperoleh penggantian biaya perawatan dan pengobatan dokter paling besar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Pasal 3
(1) Penumpang yang menjadi korban akibat kecelakaan selama berada di dalam angkutan penumpang umum di udara atau ahli warisnya berhak memperoleh santunan.
(2) Besar santunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditentukan sebagai berikut.
a. Ahli waris dari penumpang yang meninggal dunia berhak memperoleh santunan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
b. Penumpang yang mengalami cacat tetap berhak memperoleh santunan yang dihitung berdasarkan angka prosentase sebagaimana ditetapkan dalam pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 tentang Ketentuan-ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dari besar santunan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
c. Penumpang yang memerlukan perawatan dan pengobatan berhak memperoleh penggantian biaya perawatan dan pengobatan dokter paling besar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
Pasal 4
Dalam hal penumpang yang meninggal dunia akibat kecelakaan selama berada di dalam alat angkutan umum di darat, sungai/ danau, ferry/ penyeberangan, laut dan udara tidak mempunyai ahli waris, kepada pihak yang menyelenggarakan penguburan diberikan penggantian biaya penguburan sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Pasal 5
(1) Setiap penumpang yang menggunakan alat angkutan penumpang umum di darat, sungai/danau, ferry/penyeberangan, laut, dan udara untuk setiap kali perjalanan diwajibkan membayar IW.
(2) Besar Iuran Wajib yang harus dibayar oleh setiap penumpang yang menggunakan alat angkutan penumpang umum di darat, ditentukan sebagai berikut:
a. Kendaraan bermotor umum sebesar Rp60,00 (enam puluh rupiah).
b. Kereta api sebesar Rp120,00 (seratus dua puluh rupiah).
Pasal 6
(1) Besar Iuran Wajib yang harus dibayar oleh setiap penumpang yang menggunakan alat angkutan penumpang umum di sungai/danau, ditentukan sebagai berikut:
a. Alat angkutan penumpang umum dengan biaya angkutan sampai dengan Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) sebesar Rp100,00 (seratus rupiah).
b. Alat angkutan penumpang umum dengan biaya angkutan di atas Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) sebesar Rp.200,00 (dua ratus rupiah).
(2) Besar Iuran Wajib yang harus dibayar oleh setiap Penumpang yang menggunakan alat angkutan penumpang umum ferry/penyeberangan dan laut, ditentukan sebagai berikut:
a. Alat angkutan penumpang umum dengan biaya angkutan sampai dengan Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) sebesar Rp100,00 (seratus rupiah).
b. Alat angkutan penumpang umum dengan biaya angkutan di atas Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) sampai dengan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) sebesar Rp200,00 (dua ratus rupiah).
c.Alat angkutan penumpang umum dengan biaya angkutan di atas Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) sampai dengan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebesar Rp.400,00 (empat ratus rupiah).
d. Alat angkutan penumpang umum dengan biaya angkutan di atas Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sampai dengan Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) sebesar Rp800,00 (delapan ratus rupiah).
e. Alat angkutan penumpang umum dengan biaya angkutan di atas Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
Pasal 7
Besar Iuran Wajib yang harus dibayar oleh setiap penumpang yang menggunakan alat angkutan penumpang umum di udara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Pasal 8
Ketentuan mengenai santunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Iuran Wajib angkutan umum di udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 hanya berlaku bagi penumpang perusahaan penerbangan nasional dengan rute perjalanan dalam negeri dan penumpang angkutan haji melalui udara.
Pasal 9
Tambahan santunan di atas jumlah santunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan ini dapat dilakukan melalui penutupan asuransi atas dasar sukarela berdasarkan perjanjian pertanggungan tersendiri.
Pasal 10 Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 415/KMK.06/2001 tentang Penetapan Santunan dan luran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry / Penyeberangan, Laut dan Udara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Februari 2008
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Tarif SWDKLLJ
Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008, ditetapkan sebagai berikut :
| GOL | JENIS KENDARAAN | TARIP SWDKLLJ | KD/SERT. | JUMLAH |
| A | Sepeda motor 50 cc ke bawah, mobil ambulance, mobil jenazah dan mobil pemadam kebakaran. | 0 | 3000 | 3000 |
| B | Traktor, buldozer, forklift, mobil derek, excavator, crane dan sejenisnya. | 20000 | 3000 | 23000 |
| C1 | Sepeda motor, sepeda kumbang, dan scooter diatas 50 cc s/d 250 cc dan kendaraan bermotor roda tiga. | 32000 | 3000 | 35000 |
| C2 | Sepeda motor dan scooter diatas 250 cc. | 80000 | 3000 | 83000 |
| DP | Pick up/mobil barang s/d 2.400 cc, sedan, jeep, dan mobil penumpang bukan angkutan umum. | 140000 | 3000 | 143000 |
| DU | Mobil penumpang angkutan umum s/d 1.600 cc. | 70000 | 3000 | 73000 |
| EP | Bus dan Microbus bukan angkutan umum. | 150000 | 3000 | 153000 |
| EU | Bus dan Microbus angkutan umum, serta mobil penumpang angkutan umum lainnya diatas 1.600 cc. | 87000 | 3000 | 90000 |
| F | Truck, mobil tangki, mobil gandengan, mobil barang diatas 2.400 cc, truck container, dan sejenisnya. | 160000 | 3000 | 163000 |