eXTReMe Tracker









DETAIL BERITA

PROSEDUR SANTUNAN JASA RAHARJA
oleh : 2010-04-14 10:44:16 [ Redaksi ]

Prosedur Santunan

1. CARA MEMPEROLEH SANTUNAN

  • Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat
  • Mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan :
    • Keterangan kecelakaan Lalu Lintas dari Kepolisian dan atau dari instansi berwenang lainnya.
    • Keterangan kesehatan dari dokter / RS yang merawat.
    • KTP / Identitas korban / ahli waris korban.
    • Formulir pengajuan diberikan Jasa Raharja secara cuma-cuma

 

2. BUKTI LAIN YANG DIPERLUKAN

  • Dalam hal korban luka.luka
    • Kuitansi biaya rawatan dan pengobatan yang asli dan sah.
  • Dalam hal korban meninggal dunia
    • Surat kartu keluarga / surat nikah ( bagi yang sudah menikah )

 

3. KETENTUAN LAIN YANG PERLU DIPERHATIKAN

  • Jenis Santunan
    • Santunan berupa penggantian biaya rawatan dan pengobatan (sesuai ketentuan)
    • Santunan kematian
    • Santunan cacat tetap
  • Ahli Waris
    • Janda atau dudanya yang sah.
    • Anak-anaknya yang sah.
    • Orang tuanya yang sah
  • Kadaluarsa
    Hak santunan menjadi gugur / kadaluwarsa jika :
    • Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan.
    • Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hak dimaksud disetujui oleh jasa raharja
 
 

UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965

  • Korban yang berhak atas santunan yaitu
    Setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan
  • Jaminan Ganda
    Kendaraan bermotor Umum (bis) berada dalam kapal ferry, apabila kapal ferry di maksud mengalami kecelakaan, kepada penumpang bis yang menjadi korban diberikan jaminan ganda
  • Penumpang mobil plat hitam
    Bagi penumpang mobil plat hitam yang mendapat izin resmi sebagai alat angkutan penumpang umum, seperti antara lain mobil pariwisata , mobil sewa dan lain-lain, terjamin oleh UU No 33 jo PP no 17/1965
  • Korban Yang mayatnya tidak diketemukan
    Penyelesaian santunan bagi korban yang mayatnya tidak diketemukan dan atau hilang didasarkan kepada Putusan Pengadilan Negeri

UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965

  • Korban Yang Berhak Atas Santunan, adalah pihak ketiga yaitu :
    • Setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan tersebut, contoh : Pejalan kaki ditabrak kendaraan bermotor
    • Setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, dimana pengemudi kendaran bermotor yang ditumpangi dinyatakan bukan sebagai penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi
  • Tabrakan Dua atau Lebih Kendaraan Bermotor
    • Apabila dalam laporan hasil pemeriksaan Kepolisian dinyatakan bahwa pengemudi yang mengalami kecelakaan merupakan penyebab terjadinya kecelakaan, maka baik pengemudi mapupun penumpang kendaraan tersebut tidak terjamin dalam UU No 34/1964 jo PP no 18/1965
    • Apabila dalam kesimpulan hasil pemeriksaan pihak Kepolisian belum diketahui pihak-pihak pengemudi yang menjadi penyebab kecelakaan dan atau dapat disamakan kedua pengemudinya sama-sama sebagai penyebab terjadinya kecelakaan, pada prinsipnya sesuai dengan ketentuan UU No 34/1964 jo PP No 18/1965 santunan belum daat diserahkan atau ditangguhkan sambil menunggu Putusan Hakim/Putusan Pengadilan
  • Kasus Tabrak Lari
    Terlebih dahulu dilakukan penelitian atas kebenaran kasus kejadiannya
  • Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Kereta Api
    • Berjalan kaki di atas rel atau jalanan kereta api dan atau menyebrang sehingga tertabrak kereta api serta pengemudi/penumpang kendaraan bermotor yang mengalami kecelakaan akibat lalu lintas perjalanan kerata api, maka korban terjamin UU No 34/1964
    • Pejalan kaki atau pengemudi/penumpang kendaraan bermotor yang dengan sengaja menerobos palang pintu kereta api yang sedang difungsikan sebagaimana lazimnya kerata api akan lewat , apabila tertabrak kereta api maka korban tidak terjamin oleh UU No 34/1964

 

PENGECUALIAN

  • Dalam hal kecelakaan penumpang umum atau lalu lintas jalan
    • Jika korban atau ahli warisnya telah memperoleh jaminan berdasarkan UU No 33 atau 34/1964
    • Bunuh diri, percobaan bunuh diri atau sesuatu kesengajaan lain pada pihak korban atau ahli waris
    • Kecelakaan-kecelakaan yang terjadi pada waktu korban sedang dalam keadaan mabuk atau tak sadar, melakukan perbuatan kejahatan ataupun diakibatkan oleh atau terjadi karena korban memiliki cacat badan atau keadaan badaniah atau rohaniah biasa lain.
  • Dalam hal kecelakaan yang terjadi tidak mempunyai hubungan dengan resiko kecelakaan penumpang umum atau lalu lintas jalan
    • Kendaraan bermotor penumpang umum yang bersangkutan sedang dipergunakan untuk turut serta dalam suatu perlombaan kecakapan atau kecepatan
    • Kecelakaan terjadi pada waktu di dekat kendaraan bermotor penumpang umum yang bersangkutan ternyata ada akibat gempa bumi atau letusan gunung berapi, angin puyuh, atau sesuatu gejala geologi atau metereologi lain.
    • Kecelakaan akibat dari sebab yang langsung atau tidak langsung mempunyai hubungan dengan, bencana, perang atau sesuatu keadaan perang lainnya, penyerbuan musuh, sekalipun Indonesia tidak termasuk dalam negara-negara yang turut berperang, pendudukan atau perang saudara, pemberontakan, huru hara, pemogokan dan penolakan kaum buruh, perbuatan sabotase, perbuatan teror, kerusuhan atau kekacauan yang bersifat politik atau bersifat lain.
    • Kecelakaan akibat dari senjata-senjata perang
    • Kecelakaan akibat dari sesuatu perbuatan dalam penyelenggaraan sesuatu perintah, tindakan atau peraturan dari pihak ABRI atau asing yang diambil berhubung dengan sesuatu keadaan tersebut di atas, atau kecelakaan yang disebabkan dari kelalaian sesuatu perbuatan dalam penyelenggaraan tersebut.
    • Kecelakaan yang diakibatkan oleh alat angkutan penumpang umum yang dipakai atau dikonfliksi atau direkuisisi atau disita untuk tujuan tindakan angkatan bersenjata seperti tersebut di atas
    • Kecelakaan yang diakibatkan oleh angkutan penumpang umum yang khusus dipakai oleh atau untuk tujuan-tujuan tugas angkatan bersenjata.
    • Kecelakaan yang terjadi sebagai akibat reaksi atom

 

PENGERTIAN AHLI WARIS

  • Ketentuan Ahli Waris
    Dalam hal korban meninggal dunia, maka santunan meninggal dunia diserahkan langsung kepada ahliwaris korban yang sah, yaitu :
    • Janda atau dudanya yang sah
    • Dalam hal tidak ada janda/dudanya yang sah, kepada anak-anaknya yang sah
    • Dalam hal tidak ada janda/dudanya dan anak-anaknya yang sah kepada orangtuanya yang sah
  • Disamakan kedudukannya dengan anak dan orangtua sah
    • Pengertian dari anak dan orangtau sah tidak selalu pengertian anak kandung dan orangtua kandung, akan tetapi anak tiri dan orangtua tiri disamakan kedudukannya sebagai ahliwaris sah
    • Demikian juga anak angkat dan orangtua angkat disamakan kedudukannya sebagai ahliwaris sah apabila telah mendapat putusan dari pengadilan Negeri atau instansi berwenang lainnya

Peraturan Menteri Keuangan RI No. 36/PMK.010/2008

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 36 /PMK.010 /2008

TENTANG

BESAR SANTUNAN DAN SUMBANGAN WAJIB DANA KECELAKAAN LALU LINTAS JALAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa untuk memenuhi kecukupan sosial (social adequacy) dalam pemberian perlindungan dasar kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan alat angkutan lalu-lintas jalan, perlu meningkatkan besar santunan dengan mempertimbangkan peningkatan kebutuhan hidup dan tingkat inflasi;

b. bahwa sehubungan dengan huruf a tersebut, perlu melakukan penyesuasian terhadap ketentuan yang mengatur mengenai besar santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan;

Mengingat:

1. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 138; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2721);

2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 13; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3467);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan-ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 29);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1980 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Asuransi Kerugian “Jasa Raharja” menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 62);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 120; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3506 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 118; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3861);

6. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 337/KMK.011/1981 tentang Penunjukan Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja untuk menyelenggarakan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan;

MEMUTUSKAN

Menetapkan: PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BESAR SANTUNAN DAN SUMBANGAN WAJIB DANA KECELAKAAN LALU LINTAS JALAN.

Pasal 1

(1) Sumbangan Wajib Dana Pertanggungan Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, yang selanjutnya disebut SWDKLLJ, adalah sumbangan wajib sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang juncto Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan-ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Kecelakaan Lalu Lintas jalan.

(2) SWDKLLJ merupakan premi asuransi yang dibayarkan oleh para pengusaha/pemilik alat angkutan lalu lintas jalan kepada perusahaan yang menyelenggarakan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Dana Kecelakaan Lalu-lintas Jalan.

Pasal 2

(1) Korban kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan atau ahli warisnya berhak atas santunan.

(2) Besar santunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditentukan sebagai berikut :

a. Ahli waris dari korban yang meninggal dunia berhak memperoleh santunan sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

b. Korban yang mengalami cacat tetap berhak memperoleh santunan yang besarnya dihitung berdasarkan angka prosentase sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 dari besar santunan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam huruf (a).

c. Korban yang memerlukan perawatan dan pengobatan berhak memperoleh santunan berupa penggantian biaya perawatan dan pengobatan dokter paling besar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Pasal 3

Dalam hal korban meninggal dunia akibat kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan tidak mempunyai ahli waris, kepada pihak yang menyelenggarakan penguburan diberikan penggantian biaya penguburan sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

Pasal 4

(1) SWDKLLJ dipungut dari para pengusaha/pemilik alat angkutan lalu lintas jalan.

(2) Besarnya SWDKLLJ sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditentukan sebagai berikut :

a. Sepeda motor di bawah 50 cc, mobil ambulance, mobil jenazah dan mobil pemadam kebakaran dibebaskan dari kewajiban membayar SWDKLLJ.

b. Traktor, buldozer, forklift, mobil derek, excavator, crane dan sejenisnya sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah).

c. Sepeda motor, sepeda kumbang dan scooter diatas 50 cc sampai 250 cc dan kendaraan bermotor roda tiga sebesar Rp32.000,00 (tiga puluh dua ribu rupiah).

d. Sepeda motor diatas 250 cc sebesar Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah).

e. Pick up/mobil barang sampai dengan 2400 cc, sedan, jeep dan mobil penumpang bukan angkutan umum sebesar Rp140.000,00 (seratus empat puluh ribu rupiah).

f. Mobil penumpang angkutan umum sampai dengan 1600 cc sebesar Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah).

g. Bus dan mikro bus bukan angkutan umum sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).

h. Bus dan mikro bus angkutan umum, serta mobil penumpang angkutan umum lainnya di atas 1600 cc sebesar Rp87.000,00 (delapan puluh tujuh ribu rupiah).

i. Truk, mobil tangki, mobil gandengan, mobil barang di atas 2400 cc, truk container dan sejenisnya sebesar Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah). Pasal 5 Setiap jenis kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dikenakan biaya penggantian pembuatan Kartu Dana/Sertifikat sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah).

Pasal 6

(1) Pelunasan SWDKLLJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan paling lambat pada tanggal jatuh tempo pengesahan ulang setiap tahun atau pendaftaran/perpanjangan ulang Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Dalam hal pembayaran SWDKLLJ dilakukan setelah melewati batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka dikenakan denda sebesar 100 % (seratus per seratus) dari jumlah SWDKLLJ yang seharusnya dibayar, dengan ketentuan denda yang dikenakan paling besar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

(3) Dalam hal ketentuan mengenai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipenuhi karena pertimbangan kondisi geografis daerah setempat, direksi perusahaan yang ditunjuk untuk menyelenggarakan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan diberi kewenangan untuk menetapkan batas waktu pelunasan dan besarnya denda SWDKLLJ, dengan ketentuan batas waktu dimaksud paling lama 15 (lima belas) hari kerja.

Pasal 7

Dalam hal Pemerintah Daerah melakukan pembebasan terhadap Pajak Kendaraan Bermotor yang tertunggak untuk tahun yang lewat, Direksi perusahaan yang ditunjuk untuk menyelenggarakan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dapat menetapkan kebijakan pembebasan pembayaran SWDKLLJ, Kartu Dana/Sertifikat, dan besar denda SWDKLLJ yang tertunggak untuk tahun yang lewat, dengan mempertimbangkan kebijakan Pemerintah Daerah setempat.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 416/KMK.06/2001 tentang Penetapan Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Februari 2008

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA


Peraturan Menteri Keuangan RI No. 37/PMK.010/2008

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 37 /PMK.010 /2008

TENTANG

BESAR SANTUNAN DAN lURAN WAJIB DANA PERTANGGUNGAN KECELAKAAN PENUMPANG ALAT ANGKUTAN PENUMPANG UMUM DI DARAT, SUNGAI/DANAU, FERRY/PENYEBERANGAN, LAUT, DAN UDARA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang:

a. bahwa dalam rangka meningkatkan perlindungan dasar kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan yang menjadi korban kecelakaan yang terjadi di dalam alat angkutan yang ditumpanginya, perlu meningkatkan besar santunan dengan mempertimbangkan peningkatan kebutuhan hidup dan tingkat inflasi;

b. bahwa sehubungan dengan huruf a tersebut, perlu melakukan penyesuasian terhadap ketentuan yang mengatur mengenai besar santunan dan luran Wajib Dana pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut dan Udara;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Besar Santunan dan luran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/ Penyeberangan, Laut dan Udara;

Mengingat:

1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 137; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2720);

2. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1992 nomor 13 tambahan Lembaran Negara Republik Indoensia nomor 3467);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 tentang Ketentuan-ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 28);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1980 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Asuransi Kerugian “Jasa Raharja” menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 62);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan) Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 120; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3506) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 118; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3861);

6. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005,

7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 337/KMK.011/1981 tentang Penunjukan Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja Untuk Menyelenggarakan Dana Pertanggunan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Dana Kecelakaan Lalulintas Jalan;

MEMUTUSKAN

Menetapkan: PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BESAR SANTUNAN DAN lURAN WAJIB DANA PERTANGGUNGAN WAJIB KECELAKAAN PENUMPANG ALAT ANGKUTAN UMUM DI DARAT, SUNGAI/DANAU, FERRY/ PENYEBERANGAN, LAUT, DAN UDARA.

Pasal 1

(1) Iuran Wajib Dana Pertanggungan Kecelakaan Penumpang, yang selanjutnya disebut Iuran Wajib, adalah iuran wajib sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 tentang Ketentuan-ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Kecelakaan Penumpang.

(2) Iuran Wajib merupakan premi asuransi yang dibayarkan oleh para penumpang yang menggunakan alat angkutan penumpang umum di darat, sungai/danau, ferry/penyeberangan, laut, dan udara kepada perusahaan yang menyelenggarakan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Pasal 2

(1) Penumpang yang menjadi korban akibat kecelakaan selama berada di dalam alat angkutan penumpang umum di darat, sungai/danau, ferry/penyeberangan, dan di laut, atau ahli warisnya berhak memperoleh santunan.

(2) Besar santunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditentukan sebagai berikut :

a. Ahli waris dari penumpang yang meninggal dunia berhak memperoleh santunan sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

b. Penumpang yang mengalami cacat tetap berhak memperoleh santunan yang dihitung berdasarkan angka prosentase sebagaimana ditetapkan dalam pasal 10 ayat(3) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 tentang Ketentuan-ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dari besar santunan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

c. Penumpang yang memerlukan perawatan dan pengobatan berhak memperoleh penggantian biaya perawatan dan pengobatan dokter paling besar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Pasal 3

(1) Penumpang yang menjadi korban akibat kecelakaan selama berada di dalam angkutan penumpang umum di udara atau ahli warisnya berhak memperoleh santunan.

(2) Besar santunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditentukan sebagai berikut.

a. Ahli waris dari penumpang yang meninggal dunia berhak memperoleh santunan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

b. Penumpang yang mengalami cacat tetap berhak memperoleh santunan yang dihitung berdasarkan angka prosentase sebagaimana ditetapkan dalam pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 tentang Ketentuan-ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dari besar santunan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

c. Penumpang yang memerlukan perawatan dan pengobatan berhak memperoleh penggantian biaya perawatan dan pengobatan dokter paling besar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

Pasal 4

Dalam hal penumpang yang meninggal dunia akibat kecelakaan selama berada di dalam alat angkutan umum di darat, sungai/ danau, ferry/ penyeberangan, laut dan udara tidak mempunyai ahli waris, kepada pihak yang menyelenggarakan penguburan diberikan penggantian biaya penguburan sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

Pasal 5

(1) Setiap penumpang yang menggunakan alat angkutan penumpang umum di darat, sungai/danau, ferry/penyeberangan, laut, dan udara untuk setiap kali perjalanan diwajibkan membayar IW.

(2) Besar Iuran Wajib yang harus dibayar oleh setiap penumpang yang menggunakan alat angkutan penumpang umum di darat, ditentukan sebagai berikut:

a. Kendaraan bermotor umum sebesar Rp60,00 (enam puluh rupiah).

b. Kereta api sebesar Rp120,00 (seratus dua puluh rupiah).

Pasal 6

(1) Besar Iuran Wajib yang harus dibayar oleh setiap penumpang yang menggunakan alat angkutan penumpang umum di sungai/danau, ditentukan sebagai berikut:

a. Alat angkutan penumpang umum dengan biaya angkutan sampai dengan Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) sebesar Rp100,00 (seratus rupiah).

b. Alat angkutan penumpang umum dengan biaya angkutan di atas Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) sebesar Rp.200,00 (dua ratus rupiah).

(2) Besar Iuran Wajib yang harus dibayar oleh setiap Penumpang yang menggunakan alat angkutan penumpang umum ferry/penyeberangan dan laut, ditentukan sebagai berikut:

a. Alat angkutan penumpang umum dengan biaya angkutan sampai dengan Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) sebesar Rp100,00 (seratus rupiah).

b. Alat angkutan penumpang umum dengan biaya angkutan di atas Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) sampai dengan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) sebesar Rp200,00 (dua ratus rupiah).

c.Alat angkutan penumpang umum dengan biaya angkutan di atas Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) sampai dengan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebesar Rp.400,00 (empat ratus rupiah).

d. Alat angkutan penumpang umum dengan biaya angkutan di atas Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sampai dengan Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) sebesar Rp800,00 (delapan ratus rupiah).

e. Alat angkutan penumpang umum dengan biaya angkutan di atas Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).

Pasal 7

Besar Iuran Wajib yang harus dibayar oleh setiap penumpang yang menggunakan alat angkutan penumpang umum di udara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).

Pasal 8

Ketentuan mengenai santunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Iuran Wajib angkutan umum di udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 hanya berlaku bagi penumpang perusahaan penerbangan nasional dengan rute perjalanan dalam negeri dan penumpang angkutan haji melalui udara.

Pasal 9

Tambahan santunan di atas jumlah santunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan ini dapat dilakukan melalui penutupan asuransi atas dasar sukarela berdasarkan perjanjian pertanggungan tersendiri.

Pasal 10 Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 415/KMK.06/2001 tentang Penetapan Santunan dan luran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry / Penyeberangan, Laut dan Udara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 11

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Februari 2008

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Ttd

SRI MULYANI INDRAWATI

 

 

Tarif SWDKLLJ

Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008, ditetapkan sebagai berikut :

GOL JENIS KENDARAAN TARIP
SWDKLLJ
KD/SERT. JUMLAH
A Sepeda motor 50 cc ke bawah, mobil ambulance, mobil jenazah dan mobil pemadam kebakaran. 0 3000 3000
B Traktor, buldozer, forklift, mobil derek, excavator, crane dan sejenisnya. 20000 3000 23000
C1 Sepeda motor, sepeda kumbang, dan scooter diatas 50 cc s/d 250 cc dan kendaraan bermotor roda tiga. 32000 3000 35000
C2 Sepeda motor dan scooter diatas 250 cc. 80000 3000 83000
DP Pick up/mobil barang s/d 2.400 cc, sedan, jeep, dan mobil penumpang bukan angkutan umum. 140000 3000 143000
DU Mobil penumpang angkutan umum s/d 1.600 cc. 70000 3000 73000
EP Bus dan Microbus bukan angkutan umum. 150000 3000 153000
EU Bus dan Microbus angkutan umum, serta mobil penumpang angkutan umum lainnya diatas 1.600 cc. 87000 3000 90000
F Truck, mobil tangki, mobil gandengan, mobil barang diatas 2.400 cc, truck container, dan sejenisnya. 160000 3000 163000
 
 
 

Jumlah Santunan

Besarnya santunan UU No 33 & 34 tahun 1964, ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI  No 36/PMK.010/2008 dan 37/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008

Jenis Santunan Angkutan Umum
Darat/Laut Udara
Meninggal Dunia Rp.25.000.000,- Rp.50.000.000,-
Catat Tetap (maksimal) Rp.25.000.000,- Rp.50.000.000,-
Biaya Rawatan (maksimal) Rp.10.000.000,- Rp.25.000.000,-
Biaya Penguburan Rp.2.000.000,- Rp.2.000.000,-
 



» Arsip Berita