eXTReMe Tracker









MEKANISME PNERBITAN SIM

 Mekanisme Penerbitan SIM Baru (A dan C)
 
Mekanisme Penerbitan SIM Baru (A dan C)
 
         
Syarat-syarat sesuai :
PP No. 44 Tahun 1993
Pasal 217
Ayat (1)
SIM A : pemohon telah berusia 17 tahun
SIM C : pemohon telah berusia 16 tahun
KTP setempat/Surat Keterangan Kependudukan dari Lurah/Camat dan Kartu Keluarga bagi yang berusia di bawah 17 tahun.
Dapat membaca dan menulis huruf latin.
Mengetahui pengetahuan lalu lintas dan teknik dasar ranmor.
Memiliki keterampilan mengemudi.
Sehat jasmani dan rohani.
Lulus ujian teori dan praktek 1 dan 2.
  Pendaftaran  
Loket SIM A & C
• Pemohon SIM datang sendiri
• Surat Kesehatan Dokter (SKD)
• Resi Putor
• Formulir
 
 
Ujian Teori      
     
Hasil Ujian Teori  
Loket Hasil Uji
 
   
Daftar Ujian Praktek  
Loket Daftar Praktek
• Mendapatkan blangko nilai
 
 
Hasil Ujian Praktek  
Loket Hasil Uji
 
   
  Foto,
sidik Ibu Jari &
tanda tangan
 
Loket Foto
 
   
  Pengambilan SIM   
Loket Pengambilan SIM